KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Tuhan
yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan.
Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan
baik.
Makalah ini disusun
agar pembaca dapat memperluas wawasan tentang dampak pergaulan bebas, yang kami
sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh
penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun
yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan
dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat
tentang “Dampak Pergaulan Bebas” yang menjelaskan Dampak atau akibat dari
pergaulan bebas bagi remakaj.
Penyusun juga
mengucapkan terima kasih kepada guru Sejarah Kebudayaan Indonesia yang telah
membimbing penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini.
Semoga makalah ini
dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini
memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya.
Terima kasih.
Bone-bone, 22 Maret 2011
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar ……………………………………………………………… i
Daftar
Isi ……………………………………………………………………. ii
Bab
I Pendahuluan …………………………………………………………… 1
A.
Latar Belakang ……………………………………………………. 1
B.
Rumusan Masalah …………………………………………………. 1
Bab
II Pembahasan …………………………………………………………. 2
A. Penyebab
dan Dampak Pergaulan Bebas …………………………….. 2
-
Resiko Aborsi …………..………………………………………. 4
B. Nilai
Pancasila ……………………………………………………….. 5
C. Nilai
Agama ………………………………………………………….. 6
D. Nilai
Yuridis/Hukum ………………………………………………… 7
Bab
III Penutup ……………………………………………………………… 9
A. Kesimpulan ………………………………………………………….. 9
B. Saran
………………………………………………………………… 10
Daftar
Pustaka ………………………………………………………………. 11
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dewasa ini, kejadian pergaulan bebas yang terjadi di kalangan remaja
banyak berasal dari eksploitasi seksual pada media yang ada di sekeliling kita.
Eksploitasi seksual dalam video klip, majalah, televisi dan film-film ternyata
mendorong para remaja untuk melakukan aktivitas seks secara sembarangan di usia
muda. Dengan melihat tampilan atau tayangan seks di media, para remaja itu
beranggapan bahwa seks adalah sesuatu yang bebas dilakukan oleh siapa saja,
dimana saja.
Oleh karena itu, kami memilih tema Pergaulan Bebas Remaja untuk dikaji
lebih lanjut sebagai informasi bagi kaum remaja yang sangat berkaitan erat
dengan tema di atas.
B. PERMASALAHAN
Adapun masalah yang ditinjau dan
dianalisis adalah antar lain:
·
Pengertian Pergaulan Bebas
·
Akibat dari Pergaulan Bebas
·
Penyakit HIV AIDS
·
Abostus/ Abosi
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENYEBAB DAN DAMPAK PERGAULAN BEBAS
Tingginya
kasus penyakit Human Immunodeficiany Virus/Acquired Immnune Deficiency Syndrome
(HIV/AIDS), khususnya pada kelompok umur remaja, salah satu penyebabnya akibat
pergaulan bebas.Hasil penelitian di 12 kota di Indonesia termasuk Denpasar
menunjukkan 10-31% remaja yang belum menikah sudah pernah melakukan hubungan
seksual.
Di kota
Denpasar dari 633 pelajar Sekolah Menengah Tingkat Atas (SLTA) yang baru duduk
di kelas II, 155 orang atau 23,4% mempunyai pengalaman hubungan seksual.
Mereka
terdiri atas putra 27% dan putri 18%. Data statistik nasional mengenai
penderita HIV/AIDS di Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 75% terjangkit
hilangnya kekebalan daya tubuh pada usia remaja.
Demikian pula
masalah remaja terhadap penyalahgunaan narkoba semakin
memprihatinkan.Berdasarkan data penderita HIV/AIDS di Bali hingga Pebruari 2005
tercatat 623 orang, sebagian besar menyerang usia produktif. Penderita tersebut
terdiri atas usia 5-14 tahun satu orang, usia 15-19 tahun 21 orang, usia 20-29
tahun 352 orang, usia 30-39 tahun 185 orang, usia 40-49 tahun 52 orang dan 50
tahun ke atas satu orang.
semakin
memprihatinkan penderita HIV/AIDS memberikan gambaran bahwa, cukup banyak
permasalahan kesehatan reproduksi yang timbul diantara remaja. Oleh sebab itu
mengembangan model pusat informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja
melalui pendidik (konselor) sebaya menjadi sangat penting.
“Pusat
informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja menjadi model pemberdayaan
masyarakat yang bertujuan menumbuhkan kesadaran dan peranserta individu
memberikan solusi kepada teman sebaya yang mengalami masalah kesehatan
reproduksi”.
Pelatihan
Managemen tersebut diikuti 24 peserta utusan dari delapan kabupaten dan satu kota di Bali berlangsung
selama empat hari.
Belum lama
ini ada berita seputar tentang keinginan sekelompok masyarakat agar aborsi
dilegalkan, dengan dalih menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia. Ini terjadi
karena tiap tahunnya peningkatan kasus aborsi di Indonesia
kian meningkat, terbukti dengan pemberitaan di media massa atau TV setiap tayangan pasti ada
terungkap kasus aborsi. Jika hal ini di legalkan sebgaimana yang terjadi di
negara-negara Barat akan berakibat rusaknya tatanan agama, budaya dan adat
bangsa. Berarti telah hilang nilai-nilai moral serta norma yang telah lama
mendarah daging dalam masyarakat. Jika hal ini dilegal kan akan mendorong terhadap pergaulan bebas yang
lebih jauh dalam masyarakat.
Orang tidak
perlu menikah untuk melakukan hubungan seks. Sedangkan pelepasan tanggung jawab
kehamilan bisa diatasi dengan aborsi. Legalisasi aborsi bukan sekedar
masalah-masalah kesehatan reproduksi lokal Indonesia ,
tapi sudah termasuk salah satu pemaksaan gaya
hidup kapitalis sekuler yang dipropagandakan PBB melalui ICDP (International
Conference on Development and Population) tahun 1994 di Kairo Mesir.
Pada dasarnya
seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami ; penderitaan kehilangan
harga diri (82%), berteriak-teriak histeris (51%), mimpi buruk berkali-kali
mengenai bayi (63%), ingin bunuh diri (28%), terjerat obat-obat terlarang
(41%), dan tidak bisa menikmati hubungan seksual (59%).
Aborsi atau
abortus berarti penguguran kandungan atau membuang janin dengan sengaja sebelum
waktunya, (sebelum dapat lahir secara alamiah). Abortus terbagi dua;
Pertama,
Abortus spontaneus yaitu abortus yang terjadi secara tidak sengaja.
penyebabnya, kandungan lemah, kurangnya daya tahan tubuh akibat aktivitas yang
berlebihan, pola makan yang salah dan keracunan.
Kedua,
Abortus provocatus yaitu aborsi yang disengaja. Disengaja maksudnya adalah
bahwa seorang wanita hamil sengaja menggugurkan kandungan/ janinnya baik dengan
sendiri atau dengan bantuan orang lain karena tidak menginginkan kehadiran
janin tersebut.
Risiko Aborsi
Aborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “.
Aborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “.
Ini adalah
informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang
sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan
keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis.
Dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd; Risiko
kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat
melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah ;
a.
Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
b.
Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
c.
Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar
kandungan.
d.
Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
e.
Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan
menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
f.
Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon
estrogen pada wanita),
g.
Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
h.
Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
i.
Kanker hati (Liver Cancer).
j.
Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang
akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat
kehamilan berikutnya.
k.
Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (
Ectopic Pregnancy).
l.
Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
m.
Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Proses aborsi
bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan
keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang
sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam
dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau
PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam ” Psychological Reactions Reported After
Abortion ” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review.
Oleh sebab
itu yang sangat penting untuk diperhatikan dalam hal ini adanya perhatian
khusus dari orang tua remaja tersebut untuk dapat memberikan pendidikan seks
yang baik dan benar. Dan memberikan kepada remaja tersebut penekanan yang cukup
berarti dengan cara meyampaikan; jika mau berhubungan seksual, mereka harus
siap menanggung segala risikonya yakni hamil dan penyakit kelamin.
Namun
disadari, masyarakat (orangtua) masih memandang tabu untuk memberikan
pendidikan, pengarahan sex kepada anak. Padahal hal ini akan berakibat remaja
mencari informasi dari luar yang belum tentu kebenaran akan hal sex tersebut.
B. Nilai Pancasila
Sebuah
penelitian yang dilakukan oleh perusahaan riset Internasional Synovate atas
nama DKT Indonesia melakukan penelitian terhadap perilaku seksual remaja
berusia 14-24 tahun. Penelitian dilakukan terhadap 450 remaja dari Medan , Jakarta , Bandung dan Surabaya .
Hasil
penelitian tersebut mengungkapkan bahwa 64% remaja mengakui secara sadar
melakukan hubungan seks pranikah dan telah melanggar nilai-nilai dan norma
agama. Tetapi, kesadaran itu ternyata tidak mempengaruhi perbuatan dan prilaku
seksual mereka. Alasan para remaja melakukan hubungan seksual tersebut adalah
karena semua itu terjadi begitu saja tanpa direncanakan.
Hasil
penelitian juga memaparkan para remaja tersebut tidak memiliki pengetahuan
khusus serta komprehensif mengenai seks. Informasi tentang seks (65%) mereka
dapatkan melalui teman, Film Porno (35%), sekolah (19%), dan orangtua (5%).
Dari persentase ini dapat dilihat bahwa informasi dari teman lebih dominan
dibandingkan orangtua dan guru, padahal teman sendiri tidak begitu mengerti
dengan permasalahan seks ini, karena dia juga mentransformasi dari teman yang
lainnya.
Kurang
perhatian orangtua, kurangnya penanaman nilai-nilai agama berdampak pada
pergaulan bebas dan berakibat remaja dengan gampang melakukan hubungan suami
istri di luar nikah sehingga terjadi kehamilan dan pada kondisi ketidaksiapan
berumah tangga dan untuk bertanggung jawab terjadilah aborsi. Seorang wanita
lebih cendrung berbuat nekat (pendek akal) jika menghadapi hal seperti ini.
Pada zaman
modren sekarang ini, remaja sedang dihadapkan pada kondisi sistem-sistem nilai,
dan kemudian sistem nilai tersebut terkikis oleh sistem nilai yang lain yang
bertentangan dengan nilai moral dan agama. Seperti model pakaian (fasion),
model pergaulan dan film-film yang begitu intensif remaja mengadopsi kedalam gaya pergaulan hidup
mereka termasuk soal hubungan seks di luar nikah dianggap suatu kewajaran.
Bebera
faktor yang menyebabkan terjadinya pergaulan bebas dikalangan remaja yaitu;
a)
Pertama, Faktor agama dan iman.
b)
Kedua, Faktor Lingkungan seperti orangtua, teman,
tetangga dan media.
c)
Ketiga, Pengetahuan yang minim ditambah rasa ingin tahu
yang berlebihan.
d)
Keempat, Perubahan Zaman.
C. Nilai Agama
Firman Allah:
” Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang
memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka
adalah dosa yang besar.” ( QS 17:31 ). Banyak calon ibu yang masih muda
beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum
memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya.
Padahal ayat
tersebut telah jelas menerangkan bahwa rezeki adalah urusan Allah sedangkan
manusia diperintahkan untuk berusaha. Membunuh satu nyawa sama artinya dengan
membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan
menyelamatkan semua orang.
Islam
memberikan ganjaran dosa yang sangat besar terhadap pelaku aborsi. Firman
Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab
yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka
seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang
memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah
memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32 )
Oleh sebab
itu aborsi adalah membunuh, membunuh berarti melakukan tindakan kriminal dan
melawan terhadap perintah Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap
orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat
bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong
tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman
yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat
mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36)
D. Nilai Yuridis/Hukum
Dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana Indonesia Bab XIV tentang kejahatan terhadap
kesusilaan pasal 229 ayat (1) dikatakan bahwa perbuatan aborsi yang disengaja
atas perbuatan sendiri atau meminta bantuan pada orang lain dianggap sebagai
tindakan pidana yang diancam dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara atau
denda paling banyak tiga ribu rupiah.
Ayat (2) pasal
299 tersebut melanjutkan bahwa apabila yang bersalah dalam aborsi tersebut
adalah pihak luar ( bukan ibu yang hamil ) dan perbuatan itu dilakukan untuk
tujuan ekonomi, sebagai mata pencarian, maka hukumannya dapat ditambah
sepertiga hukuman pada ayat (1) dia atas.
Apabila selama
ini perbuatan itu dilakukan sebagai mata pencarian, maka dapat dicabut haknya
untuk melakukan mata pencarian tersebut. Kemudian pada pasal 346 dikatakan
bahwa wanita yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya atau meyuruh orang
lain untuk melakukan hal itu diancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
Pada pasal 347
ayat (1) disebutkan orang yang menggugurkan atau mematikan kehamilan seorang
wanita tanpa persetujuan wanita itu diancam hukuman paling lama 12 tahun
penjara, dan selanjutnya ayat (2) menyebutkan jika dalam menggugurkan kandungan
tersebut berakibat pada hilangnya nyawa wanita yang mengandung itu, maka pihak
pelaku dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dalam pasal
348 ayat (1) disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggugurkan kandungan
seorang wanita atas persetujuan wanita itu diancam hukuman paling lama 15 tahun
penjara, dan ayat (2) melanjutkan, jika dalam perbuatan itu menyebabkan wanita
itu meninggal, maka pelaku diancam hukuman paling lama 17 tahun penjara. Dengan
demikian, perbuatan aborsi di Indonesia
termasuk tindakan kejahatan yang diancam dengan hukuman yang jelas dan tegas.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Telah jelas bagi kita tidak ada dasar bagi Rancangan
pembentukan Undang-undang legalisasi aborsi karena hal itu bertentangan dengan
nilai-nilai Pancasila, Agama dan Hukum yang berlaku. Legalisasi aborsi akan
mendorong pergaulan bebas lebih jauh dalam masyarakat.
Orang tidak perlu menikah untuk melakukan hubungan seks.
Sedangkan pelepasan tanggung jawab kehamilan bisa diatasi dengan aborsi.
Sedangkan dilarang saja masih banyak terjadi aborsi, bagaimana jika hal ini
dilegalkan? Legalisasi akan berakibat orang tidak lagi takut untuk melakukan
hubungan intim pranikah, prostitusi karena jika hamil hanya tinggal datang ke
dokter atau bidan beranak untuk menggugurkan, dengan kondisi ini dokter ataupun
bidan dengan leluasa memberikan patokan harga yang tinggi dalam sekali
melakukan pengguguran.
Jika perharinya yang melakukan aborsi 7 s/d 8 orang dan harga
sekali aborsi sebesar Rp. 4.000.000,-, berarti dalam satu harinya dokter
ataupun bidan bisa meraup keuntungan sebesar Rp. 32.000.000,-. Jika di legalkan
hal tersebut lebih berdampak negatif bagi pertumbuhan dan perkembangan remaja,
legalisasi tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan bertentangan dengan
nilai-nilai Pancasila dan Agama, jika bertentangan tidak perlu
diterima/dibentuk peraturan tersebut.
B. SARAN
Sebagai orang tua, hendaknya memperhatikan anak-anaknya agar
tidak terjerumus kedalam pergaulan bebas yang nantinya akan membawa dampak
negative baik terhadap anak, juga berpengaruh terhadap keluarga.
Berikut beberap saran dari kami yang mungkin bisa membantu :
1. Agar
lebih sering dilakukan penyuluhan-penyuluhan tentang NARKOBA dan pengaruh yang
ditimbulkannya di kalangan para remaja khususnya yang duduk di bangku sekolah.
2. Hendaknya
aparat yang berwajib terkait masalah ini lebih giat lagi dalam memberantas
NARKOBA.
3. Hendaknya
sekolah-sekolah lebih sering melakukan razia kepada para murid-muridnya agar
para remaja tidak ada yang menyebarkan NARKOBA di sekolah-sekolah.
4. Hendaknya
para orangtua lebih mengenal dan mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus
NARKOBA.
DAFTAR PUSTAKA
- http://ninahamzah.wordpress.com/akibat-terjadinya-pergaulan-bebas/
- http://www.kapanlagi.com/a/0000002988.html
- http://www.kapanlagi.com/h/0000088252.html
- http://tabloid_info.sumenep.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=744&Itemid=27
- http://hati.unit.itb.ac.id/forum/viewtopic.php?f=28&p=182
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar yea :