BAB II
PEMBAHASAN
A. Islam Periode Madinah
Beberapa Peristiwa Penting tentang Hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah
1. Tersebarnya berita tentang masuk Islamnya sekelompok penduduk Yatsrib (Madinah), membuat orang-orang kafir Quraisy semakin meningkatkan tekanan terhadap orang-orang Mukmin di Makkah. Lalu Nabi saw. memerintahkan kaum Mukminin agar hijrah ke kota Madinah. Para sahabat segera berangkat menuju Madinah secara diam-diam, agar tidak dihadang oleh musuh. Namun Umar bin Khattab justru mengumumkan terlebih dahulu rencananya untuk berangkat ke pengungsian kepada orang-orang kafir Makkah. Ia berseru, “Siapa di antara kalian yang bersedia berpisah dengan ibunya, silakan hadang aku besok di lembah anu, besuk pagi saya akan hijrah.” Tidak seorang pun berani menghadang Umar.
2. Setelah mengetahui kaum Muslimin yang hijrah ke Madinah itu disambut baik dan mendapat penghormatan yang memuaskan dari penduduk Yastrib, bermusyawarahlah kaum kafir Quraisy di Darun Nadwah. Mereka merumuskan cara yang diambil untuk membunuh Rasululah saw.
3. Pada malam pengepungan itu Nabi saw. tidak tidur. Kepada keponakannya, Ali r.a., beliau memerintahkan dua hal: pertama, agar tidur (berbaring) di tempat tidur Nabi dan, kedua, menyerahkan kembali semua harta titipan penduduk Makkah yang ada di tangan Rasulullah saw. kepada para pemiliknya
4. Rasulullah dan Abu Bakar berangkat pada hari Kamis tanggal 1 Rabi’ul Awwal tahun kelima puluh tiga dari kelahiran Nabi saw. Hanya Ali dan keluarga Abu Bakar saja yang tahu keberangkatan Nabi saw. dan Abu Bakar malam itu menuju Yatsib. Sebelumnya dua anak Abu Bakar, Aisyah dan Asma, telah menyiapkan bekal secukupnya untuk perjalanan itu. Kemudian Nabi saw. ditemani Abu Bakar berangkat bersama penunjuk jalan menelusuri jalan Madinah-Yaman hingga sampai di Gua Tsur. Nabi dan Abu Bakar berhenti di situ dan penunjuk jalan disuruh kembali secepatniya guna menyampaikan pesan rahasia Abu Bakar kepada putranya, Abdullah
5. Lolosnya Nabi saw. dari kepungan yang ketat itu membuat kalangan Quraisy hiruk pikuk mencari. Jalan Makkah-Madinah dilacak. Tetapi mereka gagal menemukan Nabi saw. Kemudian mereka menelusuri jalan Yaman-Madinah. Mereka menduga Nabi pasti bersembunyi di Gua Tsur. Setibanya tim pelacak itu di sana, alangkah bingungnya mereka ketika melihat mulut gua itu tertutup jaring laba-laba dan sarang bunung. Itu pertanda tidak ada orang yang masuk ke dalam gua itu
6. Kalangan kafir Quraisy mengumumkan kepada seluruh kabilah, “Siapa saja yang dapat menyerahkan Muhammad dan kawannya (Abu Bakar) kepada kami hidup atau mati, maka kepadanya akan diberikan hadiah yang bernilai besar.” Bangkitlah Suraqah bin Ja’syam mencari dan mengejar Nabi dengan harapan akan menjadi hartawan dalam waktu singkat
7. Rasulullah dan Abu Bakar tiba di Madinah pada tanggal 12 Rabi’ul Awal. Kedatangan beliau telah dinanti-nantikan masyarakat Madinah
8. Di tengah perjalanan menuju Madinah, Rasu¬lullah singgah di Quba’, sebuah desa yang terletak dua mil di selatan Madmnah. Di sana Beliau membangun sebuah Masjid dan merupakan Masjid pertama dalam sejarah Islam
9. Kemudian Nabi mempersaudarakan antara orang-orang Muhajirin dengan Anshar
10. Selanjutnya Nabi saw. merumuskan piagam yang berlaku bagi seluruh kaum Muslimin dan orang-orang Yahudi. Piagam inilah yang oleh Ibnu Hisyam disebut sebagai undang-undang dasar negara dan pemerintahan Islam yang pertama.
Substansi dan Strategi dakwah Rasulullah periode Madinah
1. Mempersaudaraan kaum muhajirin dan Anshor
No Muhajirin Anshor
1 Abu Bakar Khrijah bin Zuhair
2 Umar bin Khatttab Itban bin Malik
3 Bilal bin Rabah Abu Ruwaihah
4 Amir bin Abdillah Sa’ad bin Muadz
5 Abdul Rahman bin Auf Sa’ad bin Rabi’
6 Zubair bin Awwam Salamah bin Salamah
7 Usman bin Affan Aus bin Tsabit
8 Thalhah bin Ubaidillah Ka’ab bin Malik
9 Abu Huzaifah bin Utbah Ubbah bin Bisyr
10 Ammar bin Yasir Huzaifah bin Al Yaman
2. Keperwiraan Rasulullah dalam memimpin perang
Ini ditunjukkan pada perang badar, uhud, khandaq, fathul makkah.
3. Memelihara dan mempertahankan masyarakat muslim dengan membuat perjanjian damai dan bekerja sama dengan pihak yahudi dan nashrani di negara Madinah
4. Meletakkan dasar-dasar politik ekonomi dan sosial untuk masyarakat Islam
B. Perang-Perang Yang Terjadi Pada Periode Madinah
1. Perang Badar
Perang Badar terjadi tanggal 17 Ramadhan tahun 2 Hijarah bertepatan 8 Januari 623 Masehi. Perang ini terjadi didekat sebuah sumur milik Badar, terletak antara Mekkah dan Madinah. Kaum muslimin berjumlah 314 orang sedangkan kafir Quresy 1000 orang yang lengkap dengan peralatannya. Sedangkan kaum muslimin dengan senjata seadanya.
Strategi Rasulullah dalam perang Badar, dengan menguasai penampungan air, hal itu sangat dibutuhkan kedua belah pihak. Sewaktu kedua pasukan saling berhadapan, maka tiba-tiba seorang kafir Quresy bernama Aswad bin As’ad . Ia Ingin menghancurkan kolam penampungan air yang dimiliki kaum muslimin tetapi hal ini dapat digagalkan oleh Hamzah bin Abdul Muthalib dan Aswad pun tewas dipukul dengan pedang.
Peperangan dimulai dengan perang tanding satu lawan satu dari pihak Quresy diwakili 3 orang yaitu : Utbah, Syaibah bin Rabiah dan Al Walid Utbah. Dari kaum Muslimin diwakili Ubaidah bin Harits, Ali bin Abi Thalib dan Hamzah bin Abdul Muthalib. Ketiga pahlawan Quresy ini mati terbunuh. Dilanjutkan dengan perang masal,dengan iman yang kuat Kaum Muslimin dapat memenangkan peperangan ini dengan pertolongan Allah
2. Perang Uhud
Perang Uhud terjadi pada pertengahan bulan Sya’ban tahu ke tiga Hijrah bertepatan dengan bulan Januari tahun 625 Masehi. Peperangan terjadi di gunung Uhud, sebelah utara kota Madinah. Oleh karena itu peperangan ini dinamai Perang Uhud. Perang ini terjadi karena kaum Quresy ingin membalas kekalahan di Perang Badar sebelumnya.
Kaum muslimin berkuatan 700 orang sedangakan kaum kafir Quresy berkuatan 3000 orang. Dalam peperangan ini umat Islam dipimpin oleh Nabi Muhammad saw sedangan kaum Quresy dipimpin oleh Abu Sufyan bin Harb, yang didampingi isterinya Hindun penyair yang mempunyai suara yang bagus untuk memberi semangat dan menghibur pasukannya. Peperangan dimulai dengan perang tanding satu lawan satu dari kaum Muslimin diwakili oleh Ali bin Abi Thalib, Hamzah bin Abdul Muthalib, Sa,ad bin Abi Waqas dan Ashim bin Tsabit. Orang Quresy diwakili oleh Musafi bin Thalhah, Harits bin Thalhah, Kilab bin Thalhah dan Jallas bin Thalhah. Dalam perang tanding ini semua pahlawan Quresy mati terbunuh, setelah itu baru dilanjutkan dengan perang massal.
Pada mulanya kaum muslimin sudah menang dan kaum kafir meninggalkan hartanya, disebabkan kaum muslimin khususnya pasukan pemanah turun dari tempatnya untuk berbagi harta rampasan, pos kaum muslimin kosong, saat itu Khalid bin Walid pasukan kuda kaum Quresy mendapat kesempatan menerobos kaum muslimin kaum muslimin kucar kacir. Akhirnya kemenangan sudah ditangan sebelumnya sekarang menjadi sirna disebabkan oleh godaan dunia yaitu harta rampasan perang, kemenangan berpindah tangan kepada Kaum Kafir Quresy.
Sebab kekalahan perang ini ialah:
a) Tentara panah yang berjumlah 50 orang taat kepada Rasulullah.
b) Adanya kaum munafiq sebanyak 300 orang yang dipimpin oleh Abdullah bin Ubay yang mundur tidak mau berperang.
c) Terjadinya perbedaan pendapat antara kaum tua dan muda tentang tempat peperangan yang muda ingin di luar kota, sedangkan kaum tua ingin bertahan dalam kota Madinah.
3. Perang Khandaq
Perang Khandaq atau Ahzah terjadi pada bulan syawal tahun 5 Hijrah, bertepatan dengan bulan Maret tahun 627 Masehi. Perang ini sebelah utara kota Madinah. Perang ini disebut khandaq (parit) karena kaum muslimin membuat parit pertahanan. Disebut ”perang ahzab” karena kaum Quresy bersekutu dengan penduduk lain yang berada sekitar kota Mekkah. Kaum muslimin berkekuatan sebanyak 3000 orang sedangakan kaum Quresy berkekutan 10000 orang .
Kaum muslimin dipimpin oleh Nabi Muhammad saw didampingi Ali bin Abi Tahalib, sedangkan kaum Quresy dipimpin oleh Abu Sufyan. Peperangan ini dimenangkan oleh kaum muslimin dengan cara bertahan di balik parit ayau khandaq. Parit ini merupakan ide seorang sahabat Rasul yang bernama Salman Al Farisi seorang sahabat yang berasal dari Bangsawan Persia yang mengembara mencari kebenaran
Hikmah sejarah dakwah rasulullah periode Madinah
a. Terjalinnya persaudaraan sebagaimana yang dilakukan kau muhajirin dan anshar
b. Sikap menjaga persatuan dan saling menghormati antar pemeluk agama yang berbeda dapat diwujudkan dengan cara mengadakan perjanjian dan komitmen menepati janji tersebut.
c. Menumbuh kembangkan tolong-menolong antara yang kuat dan yang lemah, kaya dan miskin agar persatuan dan kekuatan Islam tetap utuh
d. Memahami bahwa umat Islam harus berpegang pada aturan Allah swt.
e. Memahami dan menyadari bahwa kita wajib menjalin hubungan yang baik dengan Allah swt. dan dengan sesama manusia
f. Kita mendapat warisan yang sangat menentukan keselamatan, baik di dunia maupun di akhirat, yaitu kitab Allah swt. dan sunnah rasulullah
g. Menjadikan perjuangan rasulullah sebagai sumber inspirasi dan motivasi untuk menyebarkan Islam
C. Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Proses Hijrah
1. Pengorbanan
Nilai ini ditunjukan oleh Ali bin Abi Thalib, yaitu ketika beliau tanpa ragu menyanggupi untuk menggantikan Nabi untuk tetap berada didalam rumah, bahkan beliau kemudian tidur dan mengenakan sorban Nabi. Sungguh sebuah pengorbanan yang sangat heroik dimana Ali yang ketika itu masih seorang pemuda, rela untuk menjadi tameng bagi kelangsungan hidup Rasulnya, yang berarti pula kelangsungan dakwah Islam
Nilai ini juga ditunjukan oleh Abu Bakar as Shidiq, yakni ketika beliau berkata “ Biar saya yang masuk kedalam gua (Tsur) dulu, kalau ada binatang buas atau binatang berbisa didalam sana, saya rela mati, biar anda meneruskan perjuangan dan dakwah anda”. Lagi sebuah epik kepahlawanan dan pengorbanan yang luar biasa. Kemudian dalamsebuah cerita kemudian benar Abu Bakar digigit ular berbisa, namun ataskehendak Allah, beliau selamat dalam peristiwa itu.
2. Keyakinan Dan Tawakal
ketika berada dalam gua tsur yang gelap dan dalam keadaan yang sedemikian rupa, kemudian terucap kata-kata yang hanya akan keluar dari lisan orang yang memiliki keyakinan dan sikap tawakal yang demikian sempurna “ La Tahzan, innallah ma ana – jangan bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita”
3. Kebersamaan
Peristiwa Hijrah ini melibatkan Nabi Muhammad yang mewakili Pemimpin, Ali bin Abi Thalib yang mewakili generasi muda, Abu Bakr, yang mewakili golongan tua, bahkan konon ada seorang perempuan yang bertugas menyupalai makanan kepada Nabi dan Abu Bakar selama mereka berada dalam gua – yang menurut seorang ulama, ini menggambarkan sebuah kesatuan, antara pemimpin, pemuda, orang tua dan perempuan, sebagai salah satu syarat “keberhasilan”, seperti kemudian digambarkan bagaimana proses Hijrah ini adalah menjadi tonggak sejarah dan momentum perkembangan Islam.
4. Kondisi yang Kondusif
Sebagaimana diketahui, ketika sampai ditempat yang baru, Nabi mengganti nama Yatsrib – Mengecam, menjadi Madinah – Kota Peradaban. Ini mencerminkan bahwa sebuah proses keberhasilan tidak akan dicapai ketika orang-orang yang berada didalamnya saling mengecam satu sama lain, kritik yang tidak konstruktif, asal ganti dan lebih mementingkan kepentingan golongan dan pribadinya semata. Penggantian nama menjadi Madinah menyimbolkan bahwa keberhasilan hanya akan dicapai dalam tata kehidupan yang beradab, ada sopan santun dan etika ketika hendak menyampaikan pendapat, kritik dan masukan, ada tata aturan yang mesti dipenuhi oleh orang-orang beradab, yang kemudian dibuktikan dalam sejarah masa kini, bahwa dimanapun, tidak akan pernah bisa mencapai keberhasilan, ketika individu-individu yang terlibat dalam proses itu saling mengecam bahkan tak jarang menyebarkan fitnah-fitnah keji. Sebaliknya, sebuah kondisi yang “beradab”, yang berdasarkan tata aturan dan norma kesusilaan-lah yang mengantar sebuah bangsa, sebuah kelompok atau apapun untuk mencapai keberhasilannya.
Senin, 23 Mei 2011
Posts by : Admin
Rabu, 18 Mei 2011
Posts by : Admin
Makalah UUD 1945
BAB
I
PENDAHULUAN
Undang-undang
merupakan hukum dalam bentuk tertulis yang dibentuk menurut kewenangan
membentuk undang-undang. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 kewenangan membentuk
undang-undang berada pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden. Pembentukan
undang-undang adalah bagian dari pembangunan hukum yang mencakup pembangunan
sistem hukum nasional dengan tujuan mewujudkan tujuan negara yang dilakukan
mulai dari perencanaan atau program secara rational, terpadu dan sistematik.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD
'45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik
Indonesia saat ini.
UUD
1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi
RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara
aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada
kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen),
yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Naskah
Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum
dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37
pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat
dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal
Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah
dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3
pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam
Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan
Kompilasi Tanpa Ada Opini.
B. Sejarah Awal
Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada
tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa
sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir.
Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama
Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia
Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan
menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat
"dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya"
maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada
tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang
bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia
disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
(BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya
diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa
Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan
UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
1. Periode
berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949
Dalam
kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena
Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa
KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal
14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel
("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan
perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.
2. Periode
berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Pada
masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan
dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari
negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan
sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
3. Periode UUDS
1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Pada
masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
4. Periode
kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966
Karena
situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur
kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada
tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah
satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada
masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
Ø Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta
Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
Ø MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
Ø Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September
Partai Komunis Indonesia
5. Periode UUD
1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998
Pada
masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan
Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang
dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang
Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33
UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancur hutan dan
sumberalam kita.
Pada masa Orde
Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara
melalui sejumlah peraturan:
Ø Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR
berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan
perubahan terhadapnya
Ø Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain
menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus
minta pendapat rakyat melalui referendum.
Ø Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan
pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
6. Periode 21
Mei 1998- 19 Oktober 1999
Pada
masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan
oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
7. Periode UUD
1945 Amandemen
Salah
satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap
UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada
masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan
di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya
pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir),
serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang
belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan
perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan
negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara
demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan
aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan
diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan
kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem
pemerintahan presidensiil.
Dalam
kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang
ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
Ø Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan
Pertama UUD 1945
Ø Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan
Kedua UUD 1945
Ø Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga
UUD 1945
Ø Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan
Keempat UUD 1945
C. Nilai-Nilai
UUD 1945
1. Naskah
Undang-Undang Dasar 1945
Ø Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan,
Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat
Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Ø Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 21 bab, 73
pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan
2. Tambahan.
Dalam
Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan
Kompilasi Tanpa Ada Opini.
D. Perubahan
UUD 1945
Salah
satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap
UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada
masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan
di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya
pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta
kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum
cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan
perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan
negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara
demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan
aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan
diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, serta mempertegas sistem presidensiil.
PEMBUKAAN
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan
perjuangn pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu
gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Atas berkat
rachmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaanya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB I BENTUK
DAN KEDAULATAN
Pasal 1
1.
Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
2.
Kedaulatan
adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Madjelis Permusjawaratan
rakyat.
BAB II.
MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
1.
Madjelis
Permusjawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut
aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
2.
Madjelis
Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota
Negara.
3.
Segala
putusan Madjelis Permusjawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Madjelis
Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar
daripada haluan Negara.
BAB III.
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
1.
Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2.
Dalam
melakukan kewadjibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
1.
Presiden
memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan
rakyat.
2.
Presiden
menetapkan peraturan pemerintah untuk mendyalankn undang-undang sebagaimana
mestinya.
Perubahan Pasal
5
1.
Presiden
berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
1.
Presiden
ialah orang Indonesia asli.
2.
Presiden
dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat dengan suara
yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali.
Perubahan Pasal
7
Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 8
Jika
Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya.
Pasal 9
Sebelum
memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau
berdyandji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusjawaratan rakyat atau
Dewan Perwakilan rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
,,Demi Allah,
saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
dyanji Presiden (Wakil Presiden) :
,,Saja
berdyandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada
Nusa dan Bangsa.”
Perubahan Pasal
9
1. Sebelum
memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden
(Wakil Presiden) :
“Demi Allah,
saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden
(Wakil Presiden) :
“Saya berjanji
dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia
(Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
2. Jika Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat mengadakan
Sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji
dengan sugguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan
disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 10
Presiden
memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan
angkatan udara.
Pasal 11
Presiden
dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perdyandjian dengan Negara lain.
Pasal 12
Presiden
menyatakan keadaan bahaja. Sjarat-sjarat dan akibatnya keadaan bahaja
ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
1.
Presiden
mengangkat duta dan konsul.
2.
Presiden
menerima duta Negara lain.
Perubahan Pasal
13
3.
Dalam
hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.
4.
Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
Presiden
memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Perubahan Pasal
14
1.
Presiden
memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
Agung.
2.
Presiden
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat
Pasal 15
Presiden
memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Perubahan Pasal
15
Presiden
memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan
undang-undang.
Posts by : Admin
Mengembangkan Novel dalam Karya Sastra
BAB I
PENDAHULUAN
Sastra pada dasarnya merupakan ciptaan, sebuah kreasi bukan semata
- mata sebuah imitasi (dalam Luxemburg, 1989: 5). Karya sastra sebagai bentuk
dan hasil sebuah pekerjaan kreatif, pada hakikatnya adalah suatu media yang
mendayagunakan bahasa untuk mengungkapkan tentang kehidupan manusia. Oleh sebab
itu, sebuah karya sastra, pada umumnya, berisi tentang permasalahan yang
melingkupi kehidupan manusia. Kemunculan sastra lahir dilatar belakangi adanya
dorongan dasar manusia untuk mengungkapkan eksistensi dirinya. (dalam Sarjidu,
2004: 2).
Biasanya kesusastraan dibagi menurut daerah geografis atau bahasa.
Jadi, yang termasuk dalam kategori Sastra adalah: Novel cerita/cerpen (tertulis/lisan),
syair, pantun, sandiwara/drama, lukisan/kaligrafi.
Novel adalah salah satu bentuk
dari sebuah karya sastra. Novel merupakan cerita fiksi dalam bentuk tulisan atau kata-kata dan
mempunyai unsur instrinsik dan ekstrinsik. Sebuah novel biasanya menceritakan
tentang kehidupan manusia dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sesamanya. Dalam
sebuah novel, si
pengarang berusaha semaksimal mungkin untuk mengarahkan pembaca kepada gambaran-gambaran
realita kehidupan melalui cerita yang terkandung dalam novel tersebut.
Menurut khasanah kesusastraan Indonesia modern, novel berbeda dengan roman.
Sebuah roman menyajikan alur cerita yang lebih kompleks dan jumlah pemeran
(tokoh cerita) juga lebih banyak. Hal ini sangat berbeda dengan novel yang lebih sederhana dalam
penyajian alur cerita dan tokoh cerita yang ditampilkan dalam cerita tidak
terlalu banyak.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Novel
Novel merupakan bentuk karya sastra yang paling
popular di dunia. Bentuk sastra ini paling banyak beredar, lantaran daya
komunikasinya yang luas pada masyarakat. Sebagai bahan bacaan, novel dapat
dibagi menjadi dua golongan yaitu karya serius dan karya hiburan. Pendapat
demikian memang benar tapi juga ada kelanjutannya. Yakni bahwa tidak semua yang
mampu memberikan hiburan bisa disebut sebagai karya sastra serius. Sebuah novel
serius bukan saja dituntut agar dia merupakan karya yang indah, menarik dan
dengan demikian juga memberikan hiburan pada kita. Tetapi ia juga dituntut
lebih dari itu. Novel adalah novel syarat utamanya adalah bawa ia mesti
menarik, menghibur dan mendatangkan rasa puas setelah orang habis membacanya.
Novel yang baik dibaca untuk penyempurnaan
diri. Novel yang baik adalah novel yang isinya dapat memanusiakan para
pembacanya. Sebaliknya novel hiburan hanya dibaca untuk kepentingan santai
belaka. Yang penting memberikan keasyikan pada pembacanya untuk
menyelesaikannya. Tradisi novel hiburan terikat dengan pola – pola. Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa novel serius punya fungsi social, sedang novel
hiburan Cuma berfungsi personal. Novel berfungsi social lantaran novel yang
baik ikut membina orang tua masyarakat menjadi manusia. Sedang novel hiburan
tidak memperdulikan apakah cerita yang dihidangkan tidak membina manusia atau
tidak, yang penting adalah bahwa novel memikat dan orang mau cepat–cepat
membacanya.
Banyak sastrawan yang memberikan yang
memberikan batasan atau definisi novel. Batasan atau definisi yang mereka
berikan berbeda-beda karena sudut pandang yang mereka pergunakan juga
berbeda-beda.
B.
Unsur-Unsur
Novel
Novel mempunyai unsur-unsur
yang terkandung di dalam unsur-unsur tersebut adalah :
- Unsur Intrinsik
Unsur Intrinsik ini terdiri dari :
a. Tema
Tema merupakan ide pokok atau permasalahan
utama yang mendasari jalan cerita novel (Drs. Rustamaji, M.Pd, Agus priantoro,
S.Pd)
b. Setting
Setting merupakan latar belakang yang membantu
kejelasan jalan cerita, setting ini meliputi waktu, tempat, social budaya (Drs,
Rustamaji, M.Pd, Agus Priantoro, S.Pd)
c. Sudut Pandang
Sudut pandang dijelaskan perry Lubback dalam
bukunya The Craft Of Fiction (Lubbock, 1968).
Menurut Harry Show (1972 :
293) sudut pandang dibagi menjadi 3 yaitu :
1.
Pengarang
menggunakan sudut pandang took dan kata ganti orang pertama, mengisahkan apa
yang terjadi dengan dirinya dan mengungkapkan perasaannya sendiri dengan
kata-katanya sendiri.
2.
Pengarang
mengunakan sudut pandang tokoh bawahan, ia lebih banyak mengamati dari luar
daripada terlihat di dalam cerita pengarang biasanya menggunakan kata ganti
orang ketiga.
3.
Pengarang
menggunakan sudut pandang impersonal, ia sama sekali berdiri di luar cerita, ia
serba melihat, serba mendengar, serba tahu. Ia melihat sampai ke dalam pikiran
tokoh dan mampu mengisahkan rahasia batin yang paling dalam dari tokoh.
d. Alur / Plot
Alur / plot merupakan rangkaian peristiwa dalam
novel. Alur dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu alur maju (progresif) yaitu
apabila peristwa bergerak secara bertahap berdasarkan urutan kronologis menuju
alur cerita. Sedangkan alur mundur (flash back progresif) yaitu terjadi ada
kaitannya dengan peristiwa yang sedang berlangsung (Paulus Tukan, S.Pd)
e. Penokohan
Penokohan menggambarkan karakter untuk pelaku.
Pelaku bisa diketahu karakternya dari cara bertindak, ciri fisik, lingkungan
tempat tinggal. (Drs. Rustamaji, M,Pd, Agus Priantoro, S.Pd)
f. Gaya Bahasa
Merupakan gaya yang dominant dalam sebuah novel
(Drs. Rustamaji, M,Pd, Agus Priantoro, S.Pd)
- Unsur Ekstinsik
Unsur ini meliputi latar
belakang penciptaan, sejarah, biografi pengarang, dan lain – lain, di luar unsur
intrinsic. Unsur – unsur yang ada di luar tubuh karya sastra. Perhatian
terhadap unsur – unsur ini akan membantu keakuratan penafsiran isi suatu karya
sastra (Drs. Rustamaji, M,Pd, Agus Priantoro, S.Pd).
C.
Unsur – unsur Novel Sastra
Novel sastra serius dan novel sastra hiburan
mempunyai beberapa unsur yang membedakan keduanya. Unsur – unsur novel sastra
serius adalah sebagai berikut :
- Dalam teman : Karya sastra tidak hanya berputar
– putra dalam masalah cinta asmara muda – mudi belaka, ia membuka diri
terhadap semua masalah yang penting untuk menyempurnakan hidup manusia.
Masalah cinta dalam sastra kadangan hanya penting untuk sekedar menyusun
plot cerita belaka, sedang masalah yang sebenarnya berkembang diluar itu.
- Karya sastra : Tidak berhenti pada gejala
permukaan saja, tetapi selalu mencoba memahami secara mendalam dan
mendasar suatu masalah, hal ini dengan sendirinya berhubungan dengan
kematangan pribadi si sastrawan sebagai seorang intelektual.
- Kejadian atau pengalaman yang diceritakan dalam
karya sastra bisa dialami atau sudah dialami oleh manusia mana saja dan
kapan saja karya sastra membicarakan hal – hal yang universal dan nyata.
Tidak membicarakan kejadian yang artificial (yang dibikin – bikin) dan
bersifat kebetulan.
- Sastra selalu bergerak, selalu segar dan baru.
Ia tidak mau berhenti pada konvensialisme. Penuh inovasi.
- Bahasa yang dipakai adalah bahasa standard an
bukan silang atau mode sesaat.
- Sedangkan novel sastra hiburan juga mempunya unsur
– unsur sebagai berikut
- Tema yang selalu hanya menceritakan kisah
asmara belaka, hanya itu tanpa masalah lain yang lebih serius.
- Novel terlalu menekankan pada plot cerita,
dengan mengabaikan karakterisasi, problem kehidupan dan unsur-unsur novel
lain.
- Biasanya cerita disampaikan dengan gaya
emosional cerita disusun dengan tujuan meruntuhkan air mata pembaca,
akibatnya novel demikian hanya mengungkapkan permukaan kehidupan,
dangkal, tanpa pendalaman.
- Masalah yang dibahas kadang-kadang juga
artificial, tidak hanya dalam kehidupan ini. Isi cerita hanya mungkin
terjadi dalam cerita itu sendiri, tidak dalam kehidupan nyata.
- Karena cerita ditulis untuk konsumsi massa,
maka pengarang rata-ratatunduk pada hokum cerita konvensional, jarang
kita jumpai usaha pembaharuan dalam jenis bacaan ini, sebab demikian itu
akan meninggalkan masa pembacanya.
- Bahasa yang dipakai adalah bahasa yang actual,
yang hidup dikalangan pergaulan muda-mudi kontenpores di Indonesia
pengaruh gaya berbicara serta bahasa sehari-hariamat berpengaruh dalam
novel jenis ini.
D.
Nilai-nilai yang terkandung dalam novel
sastra.
1)
Nilai
Sosial
Nilai sosial ini akan membuat orang lebih tahu
dan memahami kehidupan manusia lain.
2)
Nilai
Ethik
Novel yang baik dibaca untuk penyempurnaan diri
yaitu novel yang isinya dapat memausiakan para pembacanya, Novel-novel demikian
yang dicari dan dihargai oleh para pembaca yang selalu ingin belajar sesuatu
dari seorang pengarang untuk menyempurnakan dirinya sebagai manusia.
3)
Nilai
Hedorik
Nilai hedonik ini yang bisa memberikan
kesenangan kepada pembacanya sehingga pembaca ikut terbawa ke dalam cerita
novel yang diberikan
4)
Nilai Spirit
Nialai sastra yang mempunyai nilai spirit
isinya dapat menantang sikap hidup dan kepercayaan pembacanya. Sehingga pembaca
mendapatkan kepribadian yang tangguh percaya akan dirinya sendiri.
5)
Nilai
Koleksi
Novel yang bisa dibaca berkali-kali yang
berakibat bahwa orang harus membelinya sendiri, menyimpan dan diabadikan.
6)
Nilai
Kultural
Novel juga memberikan dan melestarikan budaya
dan peradaban masyarakat, sehingga pembaca dapat mengetahui kebudayaan
masyarakat lain daerah.
E. Menulis Novel dalam Karya
Sastra
Banyak sekali orang mencari tips bagaimana menulis novel. Sebenarnya
tidak perlu cara khusus untuk bisa menulis novel yang terpenting kalau menurut
saya, "membuat suatu karya adalah sebuah imajinasi dari sebuah kreativitas
jadi tulis saja apa yang ada di kepala kita"
Banyak orang yang salah tujuan dalam membuat novel. Mungkin benar
seandainya kita membuat novel nantinya pasti ingin kita terbitkan dan kenyataan
yang harus dihadapi kalau menerbitkan sebuah novel itu ternyata susah dan buat
pemula pasti sering menyerah dan berputus asa ketika karyanya tidak lolos
seleksi penerbit.
Ok kita tinggalkan dulu pembahasan tadi. Bila kalian yang membaca ini
adalah seorang penulis amatir yang baru belajar membuat novel, satu hal yang
perlu kalian ingat "Jangan menulis novel untuk penerbit"
maksudnya banyak sekali orang bermimpi menghasilkan sebuah novel yang bisa
diterbitin dan membuat kita menjadi langsung terkenal. Bermimpi seperti itu
boleh saja tapi harus diingat bahwa kenyataannya kalian masih
"pemula". Dalam kenyataan tidak ada kesuksesan yang instan butuh
sebuah latihan berkali-kali bahkan sering gagal itu adalah suatu kewajaran.
Saya tidak akan membahas secara teknik penulisan yang mudah dalam membuat
novel karena saya sendiri bukan atau bisa dibilang juga tidak ngerti dengan EYD
atau bagaimana menulis yang baik. Langsung saja ini tips dari saya buat kalian
yang ingin bisa membuat novel (bukan tips membuat novel yang langsung terkenal)
:
1.
Menulislah untuk orang yang kalian
sayang, misalkan orang tua atau pacar atau sahabat kalian. Seperti yang saya
bilang tadi jangan menulis untuk penerbit karena karya yang hebat itu terlahir
dari sebuah niat tulus dari pembuatnya, contohnya Laskar pelangi yang awal
niatnya hanya untuk hadiah gurunya, malah menjadi buming seperti sekarang.
Sebenarnya intinya bukan itu sih, ketika kita membuat karya untuk orang yang
kita sayangi maka kita akan memiliki sebuah power tambahan untuk bisa
menyelesaikan karya novel kita, karena membuat novel itu butuh kesabaran,
komitmen menyelesaikan dan terus berpikir kreatif untuk menemukan ide-ide baru
sehingga novel yang kita buat nantinya bisa baik.
2.
Tulislah apa yang ada dipikiran
kalian, jangan memikirkan apakah ide yang muncul di kepala itu bagus atau
tidak. Kalau ada ide langsung tulis, baru kalau sudah selesai cerita yang kita
buat, kita lakukan revisi dan pengeditan.
3.
Tetap komitmen untuk menyelesaikan
novel kita. Jujur pengalaman saya membuat novel pendek sepanjang 130 halaman
butuh waktu empat bulan dan pada bulan pertama novel yang saya buat terhapus
dari laptop dan parahnya lagi data filenya tidak bisa direcovery akhirnya
buat lagi dari awal. Karena saat itu saya membuat novel itu untuk hadiah cewek
yang saya suka jadi mau gak mau harus diselesaikan. Singkat cerita novel itu
jadi.
4.
Nah setelah cerita novel yang kita
buat jadi lalu apakah harus berhenti begitu saja? Banyak penulis pemula yang
setelah menyelesaikan novelnya berhenti pada tahap ini, sebenarnya hal ini
adalah sebuah kesalahan. Kenapa?
Setelah selesai menulis pasti berencana untuk menerbitkannya. lalu karya
itu dikirim ke penerbit dan parahnya novel ditolak lalu kecewa dan membuat
novel lagi! Oya setelah selesai menulis sebaiknya kalian jadikan novel yang
kalian tulis ini menjadi sebuah buku, maksudnya? Jadikan benar-benar buku
seperti novel yang dijual di toko dan kalian harus membuat sendiri mulai dari
desain covernya, ngeprint dan kalau jilidnya minta tolong ke tukang fotokopi
biar bagus. Apa gunanya? Kalau boleh saya bilang itu sangat berguna menjadikan
novel yang kita tulis menjadi sebuah buku. Banyak yang putus asa membuat novel
karena mereka tidak mendapatkan hasil yang nyata. Ketika kita menjadikan novel
yang kita buat dalam sebuah buku kita akan merasakan sebuah hasil yang nyata dan
terlihat walaupun masih belum bisa lolos seleksi penerbit. Kita akan memiliki
kumpulan novel-novel kitayang tersimpan rapi dirak buku dan akan membuat kita
bangga dan percaya diri untuk menulis lagi dan ketika kita bisa menyelesaikan
satu tulisan maka kemampuan kita akan bertambah dan karya yang tercipta
selanjutnya akan lebih sempurna lagi.
Semoga bermanfaat tips membuat novel ini.Tips ini sebenarnya pengalaman
saya dalam membuat novel untuk pertama kalinya. Kalian bisa buktikan tips ini
karena saya adalah orang yang belum pernah membaca novel orang sampai selesai
dan paling tidak kuat untuk membaca mampun membuat novel, ya meskipun belum
bisa diterbitin tapi kata teman saya yang suka baca novel, novel yang saya buat
itu cukup bagus dan membingungkan.
Berikut sedikit tips agar sukses menulis novel :
1.
Sebelum menulis tentukan tema dan
jenis novel yang akan dibuat dan usahakan tema itu menarik banyak pembaca, bisa
tentang pembunuhan, persahabatan, cinta, jenisnya bisa novel misteri, drama,
komedi.
2.
Beberapa hal penting :
a. Pilih
sudut pandang yang akan digunakan dalam menuliskan cerita, sudut pandang
pertama atau ketiga.
b. Ingat
novel bukanlah cerpen jadi sebisa mungkin buat penulisan yang bisa menarik
pembaca tapi juga tidak mempersulit/membingungkan pembaca. Maksudnya buat
bagian awal cerita dari novel itu sedemikian hingga membuat pembaca langsung
tertarik ketika membacanya. Untuk bagian ini tergantung dari keahlian
masing-masing.
c.
Pilih alur yang sesuai untuk novel yang akan dibuat, bisa alur maju, mundur
atau bolak balik, kalau saya saranin adalah alur bolak-balik, kenapa? Karena
rata-rata para pembaca novel ingin membaca cerita yang menarik tapi susah
ditebak akhirnya jadi alur bolak-balik ini akan memberikan tantangan bagi
mereka.
Selain itu ada
beberapa hal yang perlu diingat, diantaranya :
Saat membuat novel tak
harus selesai dalam satu atau dua hari, bisa jadi satu sampai tiga bulan.
Semakin lama novel dibuat biasanya semakin bagus karena aka nada ide-ide baru
yang muncul jika dibandingkan menulis novel hanya satu atau dua hari saja.
Jangan terlalu bermimpi
kalau novel yang kita buat akan bisa diterbitin oleh pernerbit. Berpikiran
seperti itu boleh saja asal kita tahu batasan kita kalau terlalu berlebihan
malah bisa menjatuhkan semangat kita. Kalau pendapat saya, menulis adalah
sebuah kebahagiaan jadi saya menulis untuk sebuah kesenangan tak peduli hasil
yang kita buat bagus atau tidak, yang penting saya menulis dengan setulus hati
Jadikan setiap ide menulis
hingga selesai walaupun hasilnya jelek karena hal itu akan menambah pengalaman
kita dan nantinya tulisan kita akan semakin bagus.
Menulis itu butuh latihan
jadi sering-seringlah menulis dan banyak membaca.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Novel adalah salah satu bentuk
dari sebuah karya sastra. Novel merupakan cerita fiksi dalam bentuk tulisan atau kata-kata dan
mempunyai unsur instrinsik dan ekstrinsik. Sebuah novel biasanya menceritakan
tentang kehidupan manusia dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sesamanya. Dalam
sebuah novel, si pengarang
berusaha semaksimal mungkin untuk mengarahkan
pembaca kepada gambaran-gambaran realita kehidupan melalui cerita yang
terkandung dalam novel tersebut.
1) Unsur Intrinsik
a. Tema
b. Setting
c. Sudut Pandang
d. Alur / Plot
e. Penokohan
f. Gaya Bahasa
2) Unsur Ekstinsik
Nilai-nilai yang terkandung dalam novel sastra.
-
Nilai
Sosial
-
Nilai
Ethik
-
Nilai
Hedorik
-
Nilai
Spirit
-
Nilai
Koleksi
-
Nilai
Kultural
B. Saran
1.
Hendaknya
dilakukan pembinaan untuk siswa – siswa yang berpotensi dan berminat dalam
pembuatan karya tulis, khususnya novel.
2.
Hendaknya
diadakan semacam kompetisi karya sastra, agar para siswa lebih giat lagi
mengembangkan bakat yang ada di dalam dirinya.
DAFTAR PUSTAKA
Langganan:
Postingan (Atom)