Senin, 23 Mei 2011

Dakwah Nabi di Madinah

BAB II
PEMBAHASAN

A. Islam Periode Madinah
Beberapa Peristiwa Penting tentang Hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah
1. Tersebarnya berita tentang masuk Islamnya sekelompok penduduk Yatsrib (Madinah), membuat orang-orang kafir Quraisy semakin meningkatkan tekanan terhadap orang-orang Mukmin di Makkah. Lalu Nabi saw. memerintahkan kaum Mukminin agar hijrah ke kota Madinah. Para sahabat segera berangkat menuju Madinah secara diam-diam, agar tidak dihadang oleh musuh. Namun Umar bin Khattab justru mengumumkan terlebih dahulu rencananya untuk berangkat ke pengungsian kepada orang-orang kafir Makkah. Ia berseru, “Siapa di antara kalian yang bersedia berpisah dengan ibunya, silakan hadang aku besok di lembah anu, besuk pagi saya akan hijrah.” Tidak seorang pun berani menghadang Umar.
2. Setelah mengetahui kaum Muslimin yang hijrah ke Madinah itu disambut baik dan mendapat penghormatan yang memuaskan dari penduduk Yastrib, bermusyawarahlah kaum kafir Quraisy di Darun Nadwah. Mereka merumuskan cara yang diambil untuk membunuh Rasululah saw.
3. Pada malam pengepungan itu Nabi saw. tidak tidur. Kepada keponakannya, Ali r.a., beliau memerintahkan dua hal: pertama, agar tidur (berbaring) di tempat tidur Nabi dan, kedua, menyerahkan kembali semua harta titipan penduduk Makkah yang ada di tangan Rasulullah saw. kepada para pemiliknya
4. Rasulullah dan Abu Bakar berangkat pada hari Kamis tanggal 1 Rabi’ul Awwal tahun kelima puluh tiga dari kelahiran Nabi saw. Hanya Ali dan keluarga Abu Bakar saja yang tahu keberangkatan Nabi saw. dan Abu Bakar malam itu menuju Yatsib. Sebelumnya dua anak Abu Bakar, Aisyah dan Asma, telah menyiapkan bekal secukupnya untuk perjalanan itu. Kemudian Nabi saw. ditemani Abu Bakar berangkat bersama penunjuk jalan menelusuri jalan Madinah-Yaman hingga sampai di Gua Tsur. Nabi dan Abu Bakar berhenti di situ dan penunjuk jalan disuruh kembali secepatniya guna menyampaikan pesan rahasia Abu Bakar kepada putranya, Abdullah
5. Lolosnya Nabi saw. dari kepungan yang ketat itu membuat kalangan Quraisy hiruk pikuk mencari. Jalan Makkah-Madinah dilacak. Tetapi mereka gagal menemukan Nabi saw. Kemudian mereka menelusuri jalan Yaman-Madinah. Mereka menduga Nabi pasti bersembunyi di Gua Tsur. Setibanya tim pelacak itu di sana, alangkah bingungnya mereka ketika melihat mulut gua itu tertutup jaring laba-laba dan sarang bunung. Itu pertanda tidak ada orang yang masuk ke dalam gua itu
6. Kalangan kafir Quraisy mengumumkan kepada seluruh kabilah, “Siapa saja yang dapat menyerahkan Muhammad dan kawannya (Abu Bakar) kepada kami hidup atau mati, maka kepadanya akan diberikan hadiah yang bernilai besar.” Bangkitlah Suraqah bin Ja’syam mencari dan mengejar Nabi dengan harapan akan menjadi hartawan dalam waktu singkat
7. Rasulullah dan Abu Bakar tiba di Madinah pada tanggal 12 Rabi’ul Awal. Kedatangan beliau telah dinanti-nantikan masyarakat Madinah
8. Di tengah perjalanan menuju Madinah, Rasu¬lullah singgah di Quba’, sebuah desa yang terletak dua mil di selatan Madmnah. Di sana Beliau membangun sebuah Masjid dan merupakan Masjid pertama dalam sejarah Islam
9. Kemudian Nabi mempersaudarakan antara orang-orang Muhajirin dengan Anshar
10. Selanjutnya Nabi saw. merumuskan piagam yang berlaku bagi seluruh kaum Muslimin dan orang-orang Yahudi. Piagam inilah yang oleh Ibnu Hisyam disebut sebagai undang-undang dasar negara dan pemerintahan Islam yang pertama.
Substansi dan Strategi dakwah Rasulullah periode Madinah
1. Mempersaudaraan kaum muhajirin dan Anshor
No Muhajirin Anshor
1 Abu Bakar Khrijah bin Zuhair
2 Umar bin Khatttab Itban bin Malik
3 Bilal bin Rabah Abu Ruwaihah
4 Amir bin Abdillah Sa’ad bin Muadz
5 Abdul Rahman bin Auf Sa’ad bin Rabi’
6 Zubair bin Awwam Salamah bin Salamah
7 Usman bin Affan Aus bin Tsabit
8 Thalhah bin Ubaidillah Ka’ab bin Malik
9 Abu Huzaifah bin Utbah Ubbah bin Bisyr
10 Ammar bin Yasir Huzaifah bin Al Yaman

2. Keperwiraan Rasulullah dalam memimpin perang
Ini ditunjukkan pada perang badar, uhud, khandaq, fathul makkah.
3. Memelihara dan mempertahankan masyarakat muslim dengan membuat perjanjian damai dan bekerja sama dengan pihak yahudi dan nashrani di negara Madinah
4. Meletakkan dasar-dasar politik ekonomi dan sosial untuk masyarakat Islam

B. Perang-Perang Yang Terjadi Pada Periode Madinah
1. Perang Badar
Perang Badar terjadi tanggal 17 Ramadhan tahun 2 Hijarah bertepatan 8 Januari 623 Masehi. Perang ini terjadi didekat sebuah sumur milik Badar, terletak antara Mekkah dan Madinah. Kaum muslimin berjumlah 314 orang sedangkan kafir Quresy 1000 orang yang lengkap dengan peralatannya. Sedangkan kaum muslimin dengan senjata seadanya.
Strategi Rasulullah dalam perang Badar, dengan menguasai penampungan air, hal itu sangat dibutuhkan kedua belah pihak. Sewaktu kedua pasukan saling berhadapan, maka tiba-tiba seorang kafir Quresy bernama Aswad bin As’ad . Ia Ingin menghancurkan kolam penampungan air yang dimiliki kaum muslimin tetapi hal ini dapat digagalkan oleh Hamzah bin Abdul Muthalib dan Aswad pun tewas dipukul dengan pedang.
Peperangan dimulai dengan perang tanding satu lawan satu dari pihak Quresy diwakili 3 orang yaitu : Utbah, Syaibah bin Rabiah dan Al Walid Utbah. Dari kaum Muslimin diwakili Ubaidah bin Harits, Ali bin Abi Thalib dan Hamzah bin Abdul Muthalib. Ketiga pahlawan Quresy ini mati terbunuh. Dilanjutkan dengan perang masal,dengan iman yang kuat Kaum Muslimin dapat memenangkan peperangan ini dengan pertolongan Allah

2. Perang Uhud
Perang Uhud terjadi pada pertengahan bulan Sya’ban tahu ke tiga Hijrah bertepatan dengan bulan Januari tahun 625 Masehi. Peperangan terjadi di gunung Uhud, sebelah utara kota Madinah. Oleh karena itu peperangan ini dinamai Perang Uhud. Perang ini terjadi karena kaum Quresy ingin membalas kekalahan di Perang Badar sebelumnya.
Kaum muslimin berkuatan 700 orang sedangakan kaum kafir Quresy berkuatan 3000 orang. Dalam peperangan ini umat Islam dipimpin oleh Nabi Muhammad saw sedangan kaum Quresy dipimpin oleh Abu Sufyan bin Harb, yang didampingi isterinya Hindun penyair yang mempunyai suara yang bagus untuk memberi semangat dan menghibur pasukannya. Peperangan dimulai dengan perang tanding satu lawan satu dari kaum Muslimin diwakili oleh Ali bin Abi Thalib, Hamzah bin Abdul Muthalib, Sa,ad bin Abi Waqas dan Ashim bin Tsabit. Orang Quresy diwakili oleh Musafi bin Thalhah, Harits bin Thalhah, Kilab bin Thalhah dan Jallas bin Thalhah. Dalam perang tanding ini semua pahlawan Quresy mati terbunuh, setelah itu baru dilanjutkan dengan perang massal.
Pada mulanya kaum muslimin sudah menang dan kaum kafir meninggalkan hartanya, disebabkan kaum muslimin khususnya pasukan pemanah turun dari tempatnya untuk berbagi harta rampasan, pos kaum muslimin kosong, saat itu Khalid bin Walid pasukan kuda kaum Quresy mendapat kesempatan menerobos kaum muslimin kaum muslimin kucar kacir. Akhirnya kemenangan sudah ditangan sebelumnya sekarang menjadi sirna disebabkan oleh godaan dunia yaitu harta rampasan perang, kemenangan berpindah tangan kepada Kaum Kafir Quresy.
Sebab kekalahan perang ini ialah:
a) Tentara panah yang berjumlah 50 orang taat kepada Rasulullah.
b) Adanya kaum munafiq sebanyak 300 orang yang dipimpin oleh Abdullah bin Ubay yang mundur tidak mau berperang.
c) Terjadinya perbedaan pendapat antara kaum tua dan muda tentang tempat peperangan yang muda ingin di luar kota, sedangkan kaum tua ingin bertahan dalam kota Madinah.

3. Perang Khandaq
Perang Khandaq atau Ahzah terjadi pada bulan syawal tahun 5 Hijrah, bertepatan dengan bulan Maret tahun 627 Masehi. Perang ini sebelah utara kota Madinah. Perang ini disebut khandaq (parit) karena kaum muslimin membuat parit pertahanan. Disebut ”perang ahzab” karena kaum Quresy bersekutu dengan penduduk lain yang berada sekitar kota Mekkah. Kaum muslimin berkekuatan sebanyak 3000 orang sedangakan kaum Quresy berkekutan 10000 orang .
Kaum muslimin dipimpin oleh Nabi Muhammad saw didampingi Ali bin Abi Tahalib, sedangkan kaum Quresy dipimpin oleh Abu Sufyan. Peperangan ini dimenangkan oleh kaum muslimin dengan cara bertahan di balik parit ayau khandaq. Parit ini merupakan ide seorang sahabat Rasul yang bernama Salman Al Farisi seorang sahabat yang berasal dari Bangsawan Persia yang mengembara mencari kebenaran

Hikmah sejarah dakwah rasulullah periode Madinah
a. Terjalinnya persaudaraan sebagaimana yang dilakukan kau muhajirin dan anshar
b. Sikap menjaga persatuan dan saling menghormati antar pemeluk agama yang berbeda dapat diwujudkan dengan cara mengadakan perjanjian dan komitmen menepati janji tersebut.
c. Menumbuh kembangkan tolong-menolong antara yang kuat dan yang lemah, kaya dan miskin agar persatuan dan kekuatan Islam tetap utuh
d. Memahami bahwa umat Islam harus berpegang pada aturan Allah swt.
e. Memahami dan menyadari bahwa kita wajib menjalin hubungan yang baik dengan Allah swt. dan dengan sesama manusia
f. Kita mendapat warisan yang sangat menentukan keselamatan, baik di dunia maupun di akhirat, yaitu kitab Allah swt. dan sunnah rasulullah
g. Menjadikan perjuangan rasulullah sebagai sumber inspirasi dan motivasi untuk menyebarkan Islam

C. Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Proses Hijrah
1. Pengorbanan
Nilai ini ditunjukan oleh Ali bin Abi Thalib, yaitu ketika beliau tanpa ragu menyanggupi untuk menggantikan Nabi untuk tetap berada didalam rumah, bahkan beliau kemudian tidur dan mengenakan sorban Nabi. Sungguh sebuah pengorbanan yang sangat heroik dimana Ali yang ketika itu masih seorang pemuda, rela untuk menjadi tameng bagi kelangsungan hidup Rasulnya, yang berarti pula kelangsungan dakwah Islam
Nilai ini juga ditunjukan oleh Abu Bakar as Shidiq, yakni ketika beliau berkata “ Biar saya yang masuk kedalam gua (Tsur) dulu, kalau ada binatang buas atau binatang berbisa didalam sana, saya rela mati, biar anda meneruskan perjuangan dan dakwah anda”. Lagi sebuah epik kepahlawanan dan pengorbanan yang luar biasa. Kemudian dalamsebuah cerita kemudian benar Abu Bakar digigit ular berbisa, namun ataskehendak Allah, beliau selamat dalam peristiwa itu.

2. Keyakinan Dan Tawakal
ketika berada dalam gua tsur yang gelap dan dalam keadaan yang sedemikian rupa, kemudian terucap kata-kata yang hanya akan keluar dari lisan orang yang memiliki keyakinan dan sikap tawakal yang demikian sempurna “ La Tahzan, innallah ma ana – jangan bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita”

3. Kebersamaan
Peristiwa Hijrah ini melibatkan Nabi Muhammad yang mewakili Pemimpin, Ali bin Abi Thalib yang mewakili generasi muda, Abu Bakr, yang mewakili golongan tua, bahkan konon ada seorang perempuan yang bertugas menyupalai makanan kepada Nabi dan Abu Bakar selama mereka berada dalam gua – yang menurut seorang ulama, ini menggambarkan sebuah kesatuan, antara pemimpin, pemuda, orang tua dan perempuan, sebagai salah satu syarat “keberhasilan”, seperti kemudian digambarkan bagaimana proses Hijrah ini adalah menjadi tonggak sejarah dan momentum perkembangan Islam.

4. Kondisi yang Kondusif
Sebagaimana diketahui, ketika sampai ditempat yang baru, Nabi mengganti nama Yatsrib – Mengecam, menjadi Madinah – Kota Peradaban. Ini mencerminkan bahwa sebuah proses keberhasilan tidak akan dicapai ketika orang-orang yang berada didalamnya saling mengecam satu sama lain, kritik yang tidak konstruktif, asal ganti dan lebih mementingkan kepentingan golongan dan pribadinya semata. Penggantian nama menjadi Madinah menyimbolkan bahwa keberhasilan hanya akan dicapai dalam tata kehidupan yang beradab, ada sopan santun dan etika ketika hendak menyampaikan pendapat, kritik dan masukan, ada tata aturan yang mesti dipenuhi oleh orang-orang beradab, yang kemudian dibuktikan dalam sejarah masa kini, bahwa dimanapun, tidak akan pernah bisa mencapai keberhasilan, ketika individu-individu yang terlibat dalam proses itu saling mengecam bahkan tak jarang menyebarkan fitnah-fitnah keji. Sebaliknya, sebuah kondisi yang “beradab”, yang berdasarkan tata aturan dan norma kesusilaan-lah yang mengantar sebuah bangsa, sebuah kelompok atau apapun untuk mencapai keberhasilannya.

Rabu, 18 Mei 2011

Makalah UUD 1945

BAB I
PENDAHULUAN

Undang-undang merupakan hukum dalam bentuk tertulis yang dibentuk menurut kewenangan membentuk undang-undang. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 kewenangan membentuk undang-undang berada pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden. Pembentukan undang-undang adalah bagian dari pembangunan hukum yang mencakup pembangunan sistem hukum nasional dengan tujuan mewujudkan tujuan negara yang dilakukan mulai dari perencanaan atau program secara rational, terpadu dan sistematik.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.











BAB II
PEMBAHASAN

A. Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

B. Sejarah Awal
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

1. Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.

2. Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.

3. Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.

4. Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
Ø  Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
Ø  MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
Ø  Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia


5. Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:
Ø  Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
Ø  Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
Ø  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

6. Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

7. Periode UUD 1945 Amandemen
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
Ø  Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
Ø  Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
Ø  Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
Ø  Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945

C. Nilai-Nilai UUD 1945
1. Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Ø  Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Ø  Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan

2. Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

D. Perubahan UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mempertegas sistem presidensiil.

PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangn pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rachmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
1.      Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
2.      Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat.

BAB II. MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
1.      Madjelis Permusjawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
2.      Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
3.      Segala putusan Madjelis Permusjawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3
Madjelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.

BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
1.      Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2.      Dalam melakukan kewadjibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5
1.      Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.
2.      Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk mendyalankn undang-undang sebagaimana mestinya.
Perubahan Pasal 5
1.                  Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 6
1.      Presiden ialah orang Indonesia asli.
2.      Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak.

Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Perubahan Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya.

Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berdyandji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusjawaratan rakyat atau Dewan Perwakilan rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa.” dyanji Presiden (Wakil Presiden) :
,,Saja berdyandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Perubahan Pasal 9
1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
2. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sugguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.

Pasal 11
Presiden dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perdyandjian dengan Negara lain.

Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaja. Sjarat-sjarat dan akibatnya keadaan bahaja ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
1.      Presiden mengangkat duta dan konsul.
2.      Presiden menerima duta Negara lain.

Perubahan Pasal 13
3.      Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
4.      Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Perubahan Pasal 14
1.      Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2.      Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.

Perubahan Pasal 15
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.


Mengembangkan Novel dalam Karya Sastra

BAB    I
PENDAHULUAN

Sastra pada dasarnya merupakan ciptaan, sebuah kreasi bukan semata - mata sebuah imitasi (dalam Luxemburg, 1989: 5). Karya sastra sebagai bentuk dan hasil sebuah pekerjaan kreatif, pada hakikatnya adalah suatu media yang mendayagunakan bahasa untuk mengungkapkan tentang kehidupan manusia. Oleh sebab itu, sebuah karya sastra, pada umumnya, berisi tentang permasalahan yang melingkupi kehidupan manusia. Kemunculan sastra lahir dilatar belakangi adanya dorongan dasar manusia untuk mengungkapkan eksistensi dirinya. (dalam Sarjidu, 2004: 2).
Biasanya kesusastraan dibagi menurut daerah geografis atau bahasa. Jadi, yang termasuk dalam kategori Sastra adalah: Novel cerita/cerpen (tertulis/lisan), syair, pantun, sandiwara/drama, lukisan/kaligrafi.
Novel adalah salah satu bentuk dari sebuah karya sastra. Novel merupakan cerita fiksi dalam bentuk tulisan atau kata-kata dan mempunyai unsur instrinsik dan ekstrinsik. Sebuah novel biasanya menceritakan tentang kehidupan manusia dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sesamanya. Dalam sebuah novel, si pengarang berusaha semaksimal mungkin untuk  mengarahkan pembaca kepada gambaran-gambaran realita kehidupan melalui cerita yang terkandung dalam novel tersebut.
Menurut khasanah kesusastraan Indonesia modern, novel berbeda dengan roman. Sebuah roman menyajikan alur cerita yang lebih kompleks dan jumlah pemeran (tokoh cerita) juga lebih banyak. Hal ini sangat berbeda dengan novel yang lebih sederhana dalam penyajian alur cerita dan tokoh cerita yang ditampilkan dalam cerita tidak terlalu banyak.






BAB    II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Novel
Novel merupakan bentuk karya sastra yang paling popular di dunia. Bentuk sastra ini paling banyak beredar, lantaran daya komunikasinya yang luas pada masyarakat. Sebagai bahan bacaan, novel dapat dibagi menjadi dua golongan yaitu karya serius dan karya hiburan. Pendapat demikian memang benar tapi juga ada kelanjutannya. Yakni bahwa tidak semua yang mampu memberikan hiburan bisa disebut sebagai karya sastra serius. Sebuah novel serius bukan saja dituntut agar dia merupakan karya yang indah, menarik dan dengan demikian juga memberikan hiburan pada kita. Tetapi ia juga dituntut lebih dari itu. Novel adalah novel syarat utamanya adalah bawa ia mesti menarik, menghibur dan mendatangkan rasa puas setelah orang habis membacanya.
Novel yang baik dibaca untuk penyempurnaan diri. Novel yang baik adalah novel yang isinya dapat memanusiakan para pembacanya. Sebaliknya novel hiburan hanya dibaca untuk kepentingan santai belaka. Yang penting memberikan keasyikan pada pembacanya untuk menyelesaikannya. Tradisi novel hiburan terikat dengan pola – pola. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa novel serius punya fungsi social, sedang novel hiburan Cuma berfungsi personal. Novel berfungsi social lantaran novel yang baik ikut membina orang tua masyarakat menjadi manusia. Sedang novel hiburan tidak memperdulikan apakah cerita yang dihidangkan tidak membina manusia atau tidak, yang penting adalah bahwa novel memikat dan orang mau cepat–cepat membacanya.
Banyak sastrawan yang memberikan yang memberikan batasan atau definisi novel. Batasan atau definisi yang mereka berikan berbeda-beda karena sudut pandang yang mereka pergunakan juga berbeda-beda.




B.      Unsur-Unsur Novel
Novel mempunyai unsur-unsur yang terkandung di dalam unsur-unsur tersebut adalah :
  1. Unsur Intrinsik
Unsur Intrinsik ini terdiri dari :
a. Tema
Tema merupakan ide pokok atau permasalahan utama yang mendasari jalan cerita novel (Drs. Rustamaji, M.Pd, Agus priantoro, S.Pd)
b. Setting
Setting merupakan latar belakang yang membantu kejelasan jalan cerita, setting ini meliputi waktu, tempat, social budaya (Drs, Rustamaji, M.Pd, Agus Priantoro, S.Pd)
c. Sudut Pandang
Sudut pandang dijelaskan perry Lubback dalam bukunya The Craft Of Fiction (Lubbock, 1968).
Menurut Harry Show (1972 : 293) sudut pandang dibagi menjadi 3 yaitu :
1.      Pengarang menggunakan sudut pandang took dan kata ganti orang pertama, mengisahkan apa yang terjadi dengan dirinya dan mengungkapkan perasaannya sendiri dengan kata-katanya sendiri.
2.      Pengarang mengunakan sudut pandang tokoh bawahan, ia lebih banyak mengamati dari luar daripada terlihat di dalam cerita pengarang biasanya menggunakan kata ganti orang ketiga.
3.      Pengarang menggunakan sudut pandang impersonal, ia sama sekali berdiri di luar cerita, ia serba melihat, serba mendengar, serba tahu. Ia melihat sampai ke dalam pikiran tokoh dan mampu mengisahkan rahasia batin yang paling dalam dari tokoh.
d. Alur / Plot
Alur / plot merupakan rangkaian peristiwa dalam novel. Alur dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu alur maju (progresif) yaitu apabila peristwa bergerak secara bertahap berdasarkan urutan kronologis menuju alur cerita. Sedangkan alur mundur (flash back progresif) yaitu terjadi ada kaitannya dengan peristiwa yang sedang berlangsung (Paulus Tukan, S.Pd)

e. Penokohan
Penokohan menggambarkan karakter untuk pelaku. Pelaku bisa diketahu karakternya dari cara bertindak, ciri fisik, lingkungan tempat tinggal. (Drs. Rustamaji, M,Pd, Agus Priantoro, S.Pd)
f. Gaya Bahasa
Merupakan gaya yang dominant dalam sebuah novel (Drs. Rustamaji, M,Pd, Agus Priantoro, S.Pd)
  1. Unsur Ekstinsik
Unsur ini meliputi latar belakang penciptaan, sejarah, biografi pengarang, dan lain – lain, di luar unsur intrinsic. Unsur – unsur yang ada di luar tubuh karya sastra. Perhatian terhadap unsur – unsur ini akan membantu keakuratan penafsiran isi suatu karya sastra (Drs. Rustamaji, M,Pd, Agus Priantoro, S.Pd).

C.    Unsur – unsur Novel Sastra
Novel sastra serius dan novel sastra hiburan mempunyai beberapa unsur yang membedakan keduanya. Unsur – unsur novel sastra serius adalah sebagai berikut :
    1. Dalam teman : Karya sastra tidak hanya berputar – putra dalam masalah cinta asmara muda – mudi belaka, ia membuka diri terhadap semua masalah yang penting untuk menyempurnakan hidup manusia. Masalah cinta dalam sastra kadangan hanya penting untuk sekedar menyusun plot cerita belaka, sedang masalah yang sebenarnya berkembang diluar itu.
    2. Karya sastra : Tidak berhenti pada gejala permukaan saja, tetapi selalu mencoba memahami secara mendalam dan mendasar suatu masalah, hal ini dengan sendirinya berhubungan dengan kematangan pribadi si sastrawan sebagai seorang intelektual.
    3. Kejadian atau pengalaman yang diceritakan dalam karya sastra bisa dialami atau sudah dialami oleh manusia mana saja dan kapan saja karya sastra membicarakan hal – hal yang universal dan nyata. Tidak membicarakan kejadian yang artificial (yang dibikin – bikin) dan bersifat kebetulan.
    4. Sastra selalu bergerak, selalu segar dan baru. Ia tidak mau berhenti pada konvensialisme. Penuh inovasi.
    5. Bahasa yang dipakai adalah bahasa standard an bukan silang atau mode sesaat.
  1. Sedangkan novel sastra hiburan juga mempunya unsur – unsur sebagai berikut
    1. Tema yang selalu hanya menceritakan kisah asmara belaka, hanya itu tanpa masalah lain yang lebih serius.
    2. Novel terlalu menekankan pada plot cerita, dengan mengabaikan karakterisasi, problem kehidupan dan unsur-unsur novel lain.
    3. Biasanya cerita disampaikan dengan gaya emosional cerita disusun dengan tujuan meruntuhkan air mata pembaca, akibatnya novel demikian hanya mengungkapkan permukaan kehidupan, dangkal, tanpa pendalaman.
    4. Masalah yang dibahas kadang-kadang juga artificial, tidak hanya dalam kehidupan ini. Isi cerita hanya mungkin terjadi dalam cerita itu sendiri, tidak dalam kehidupan nyata.
    5. Karena cerita ditulis untuk konsumsi massa, maka pengarang rata-ratatunduk pada hokum cerita konvensional, jarang kita jumpai usaha pembaharuan dalam jenis bacaan ini, sebab demikian itu akan meninggalkan masa pembacanya.
  2. Bahasa yang dipakai adalah bahasa yang actual, yang hidup dikalangan pergaulan muda-mudi kontenpores di Indonesia pengaruh gaya berbicara serta bahasa sehari-hariamat berpengaruh dalam novel jenis ini.
  3.  

D.    Nilai-nilai yang terkandung dalam novel sastra.
1)      Nilai Sosial
Nilai sosial ini akan membuat orang lebih tahu dan memahami kehidupan manusia lain.
2)      Nilai Ethik
Novel yang baik dibaca untuk penyempurnaan diri yaitu novel yang isinya dapat memausiakan para pembacanya, Novel-novel demikian yang dicari dan dihargai oleh para pembaca yang selalu ingin belajar sesuatu dari seorang pengarang untuk menyempurnakan dirinya sebagai manusia.
3)      Nilai Hedorik
Nilai hedonik ini yang bisa memberikan kesenangan kepada pembacanya sehingga pembaca ikut terbawa ke dalam cerita novel yang diberikan
4)       Nilai Spirit
Nialai sastra yang mempunyai nilai spirit isinya dapat menantang sikap hidup dan kepercayaan pembacanya. Sehingga pembaca mendapatkan kepribadian yang tangguh percaya akan dirinya sendiri.
5)      Nilai Koleksi
Novel yang bisa dibaca berkali-kali yang berakibat bahwa orang harus membelinya sendiri, menyimpan dan diabadikan.
6)      Nilai Kultural
Novel juga memberikan dan melestarikan budaya dan peradaban masyarakat, sehingga pembaca dapat mengetahui kebudayaan masyarakat lain daerah.

E.     Menulis Novel dalam Karya Sastra
Banyak sekali orang mencari tips bagaimana menulis novel. Sebenarnya tidak perlu cara khusus untuk bisa menulis novel yang terpenting kalau menurut saya, "membuat suatu karya adalah sebuah imajinasi dari sebuah kreativitas jadi tulis saja apa yang ada di kepala kita"
Banyak orang yang salah tujuan dalam membuat novel. Mungkin benar seandainya kita membuat novel nantinya pasti ingin kita terbitkan dan kenyataan yang harus dihadapi kalau menerbitkan sebuah novel itu ternyata susah dan buat pemula pasti sering menyerah dan berputus asa ketika karyanya tidak lolos seleksi penerbit.
Ok kita tinggalkan dulu pembahasan tadi. Bila kalian yang membaca ini adalah seorang penulis amatir yang baru belajar membuat novel, satu hal yang perlu kalian ingat "Jangan menulis novel untuk penerbit"  maksudnya banyak sekali orang bermimpi menghasilkan sebuah novel yang bisa diterbitin dan membuat kita menjadi langsung terkenal. Bermimpi seperti itu boleh saja tapi harus diingat bahwa kenyataannya kalian masih "pemula". Dalam kenyataan tidak ada kesuksesan yang instan butuh sebuah latihan berkali-kali bahkan sering gagal itu adalah suatu kewajaran.
Saya tidak akan membahas secara teknik penulisan yang mudah dalam membuat novel karena saya sendiri bukan atau bisa dibilang juga tidak ngerti dengan EYD atau bagaimana menulis yang baik. Langsung saja ini tips dari saya buat kalian yang ingin bisa membuat novel (bukan tips membuat novel yang langsung terkenal) :
1.      Menulislah untuk orang yang kalian sayang, misalkan orang tua atau pacar atau sahabat kalian. Seperti yang saya bilang tadi jangan menulis untuk penerbit karena karya yang hebat itu terlahir dari sebuah niat tulus dari pembuatnya, contohnya Laskar pelangi yang awal niatnya hanya untuk hadiah gurunya, malah menjadi buming seperti sekarang. Sebenarnya intinya bukan itu sih, ketika kita membuat karya untuk orang yang kita sayangi maka kita akan memiliki sebuah power tambahan untuk bisa menyelesaikan karya novel kita, karena membuat novel itu butuh kesabaran, komitmen menyelesaikan dan terus berpikir kreatif untuk menemukan ide-ide baru sehingga novel yang kita buat nantinya bisa baik.
2.      Tulislah apa yang ada dipikiran kalian, jangan memikirkan apakah ide yang muncul di kepala itu bagus atau tidak. Kalau ada ide langsung tulis, baru kalau sudah selesai cerita yang kita buat, kita lakukan revisi dan pengeditan.
3.      Tetap komitmen untuk menyelesaikan novel kita. Jujur pengalaman saya membuat novel pendek sepanjang 130 halaman butuh waktu empat bulan dan pada bulan pertama novel yang saya buat terhapus dari laptop  dan parahnya lagi data filenya tidak bisa direcovery akhirnya buat lagi dari awal. Karena saat itu saya membuat novel itu untuk hadiah cewek yang saya suka jadi mau gak mau harus diselesaikan. Singkat cerita novel itu jadi.
4.      Nah setelah cerita novel yang kita buat jadi lalu apakah harus berhenti begitu saja? Banyak penulis pemula yang setelah menyelesaikan novelnya berhenti pada tahap ini, sebenarnya hal ini adalah sebuah kesalahan. Kenapa?
Setelah selesai menulis pasti berencana untuk menerbitkannya. lalu karya itu dikirim ke penerbit dan parahnya novel ditolak lalu kecewa dan membuat novel lagi! Oya setelah selesai menulis sebaiknya kalian jadikan novel yang kalian tulis ini menjadi sebuah buku, maksudnya? Jadikan benar-benar buku seperti novel yang dijual di toko dan kalian harus membuat sendiri mulai dari desain covernya, ngeprint dan kalau jilidnya minta tolong ke tukang fotokopi biar bagus. Apa gunanya? Kalau boleh saya bilang itu sangat berguna menjadikan novel yang kita tulis menjadi sebuah buku. Banyak yang putus asa membuat novel karena mereka tidak mendapatkan hasil yang nyata. Ketika kita menjadikan novel yang kita buat dalam sebuah buku kita akan merasakan sebuah hasil yang nyata dan terlihat walaupun masih belum bisa lolos seleksi penerbit. Kita akan memiliki kumpulan novel-novel kitayang tersimpan rapi dirak buku dan akan membuat kita bangga dan percaya diri untuk menulis lagi dan ketika kita bisa menyelesaikan satu tulisan maka kemampuan kita akan bertambah dan karya yang tercipta selanjutnya akan lebih sempurna lagi.
Semoga bermanfaat tips membuat novel ini.Tips ini sebenarnya pengalaman saya dalam membuat novel untuk pertama kalinya. Kalian bisa buktikan tips ini karena saya adalah orang yang belum pernah membaca novel orang sampai selesai dan paling tidak kuat untuk membaca mampun membuat novel, ya meskipun belum bisa diterbitin tapi kata teman saya yang suka baca novel, novel yang saya buat itu cukup bagus dan membingungkan.
Berikut sedikit tips agar sukses menulis novel :
1.      Sebelum menulis tentukan tema dan jenis novel yang akan dibuat dan usahakan tema itu menarik banyak pembaca, bisa tentang pembunuhan, persahabatan, cinta, jenisnya bisa novel misteri, drama, komedi.
2.      Beberapa hal penting :
a.    Pilih sudut pandang yang akan digunakan dalam menuliskan cerita, sudut pandang pertama atau ketiga.
b.    Ingat novel bukanlah cerpen jadi sebisa mungkin buat penulisan yang bisa menarik pembaca tapi juga tidak mempersulit/membingungkan pembaca. Maksudnya buat bagian awal cerita dari novel itu sedemikian hingga membuat pembaca langsung tertarik ketika membacanya. Untuk bagian ini tergantung dari keahlian masing-masing.
c.     Pilih alur yang sesuai untuk novel yang akan dibuat, bisa alur maju, mundur atau bolak balik, kalau saya saranin adalah alur bolak-balik, kenapa? Karena rata-rata para pembaca novel ingin membaca cerita yang menarik tapi susah ditebak akhirnya jadi alur bolak-balik ini akan memberikan tantangan bagi mereka.
Selain itu ada beberapa hal yang perlu diingat, diantaranya :
*      Saat membuat novel tak harus selesai dalam satu atau dua hari, bisa jadi satu sampai tiga bulan. Semakin lama novel dibuat biasanya semakin bagus karena aka nada ide-ide baru yang muncul jika dibandingkan menulis novel hanya satu atau dua hari saja.
*      Jangan terlalu bermimpi kalau novel yang kita buat akan bisa diterbitin oleh pernerbit. Berpikiran seperti itu boleh saja asal kita tahu batasan kita kalau terlalu berlebihan malah bisa menjatuhkan semangat kita. Kalau pendapat saya, menulis adalah sebuah kebahagiaan jadi saya menulis untuk sebuah kesenangan tak peduli hasil yang kita buat bagus atau tidak, yang penting saya menulis dengan setulus hati
*      Jadikan setiap ide menulis hingga selesai walaupun hasilnya jelek karena hal itu akan menambah pengalaman kita dan nantinya tulisan kita akan semakin bagus.
*      Menulis itu butuh latihan jadi sering-seringlah menulis dan banyak membaca.


BAB    III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Novel adalah salah satu bentuk dari sebuah karya sastra. Novel merupakan cerita fiksi dalam bentuk tulisan atau kata-kata dan mempunyai unsur instrinsik dan ekstrinsik. Sebuah novel biasanya menceritakan tentang kehidupan manusia dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sesamanya. Dalam sebuah novel, si pengarang berusaha semaksimal mungkin untuk  mengarahkan pembaca kepada gambaran-gambaran realita kehidupan melalui cerita yang terkandung dalam novel tersebut.
1) Unsur Intrinsik
a. Tema
b. Setting
c. Sudut Pandang
d. Alur / Plot
e. Penokohan
f. Gaya Bahasa
2)  Unsur Ekstinsik
Nilai-nilai yang terkandung dalam novel sastra.
-          Nilai Sosial
-          Nilai Ethik
-          Nilai Hedorik
-          Nilai Spirit
-          Nilai Koleksi
-          Nilai Kultural
B.     Saran
1.      Hendaknya dilakukan pembinaan untuk siswa – siswa yang berpotensi dan berminat dalam pembuatan karya tulis, khususnya novel.
2.      Hendaknya diadakan semacam kompetisi karya sastra, agar para siswa lebih giat lagi mengembangkan bakat yang ada di dalam dirinya.

DAFTAR PUSTAKA

SMS Gratis

Cara Buat Widget Ini